Pengelolaan Hutan
Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan meliputi penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi hutan.