Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pemulihan atau penghilangan bahan berbahaya/beracun yang mencemari tanah, air bawah tanah dan air permukaan, tempat/lokasi atau gedung atau pabrik, termasuk lokasi atau pabrik nuklir, tumpahan minyak, polusi akibat suatu kejadian tiba-tiba dan polusi lainnya dalam lingkungan, pembersihan bahan beracun, dan kegiatan lain yang khususnya berkaitan dengan pengawasan polusi.