Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya

Subgolongan ini mencakup : - Dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi - Dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir - Dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia - Pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai - Pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya - Kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Treatment dan pembuangan sampah tidak berbahaya, lihat 3821 - Treatment dan pembuangan sampah berbahaya, lihat 3822 - Pembersihan di luar ruangan dan penyiraman jalan dan lain-lain, lihat 8129