Penyelenggara Sistem Pembayaran
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa dalam rangka pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lainnya yang dilaksanakan oleh bank maupun selain bank, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan teknologi yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru.